KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 137 TAHUN 1987
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
- bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;
- bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
- bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.
Mengingat :
- Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua