Selamat Datang

Selamat Datang Di Ambalah Abuyah MA Al-Khairiyah Tegalbuntu

Komisi B Polbin DA


Komisi B
POLA PEMBINAAN DEWAN AMBALAN
KH. ABDULLAH DAN HJ. SITI RUQOYAH MASA BHAKTI 2009-2010

A.      Pendahuluan
1.       Untuk menyongsong era globalisasi dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik Gerakan Pramuka telah menyusun rencana strategi Gerakan Pramuka tahun 2009 – 2010.
2.       Didalamnya prioritas peserta didik dipusatkan pada peningkatan mutu dan pengembangan gugus depan.
3.       Gugus depan yang berpangakaan di MA.Al – khairiyah Tegalbuntu sebagai persemaian kader pembina Gerakan Pramuka dinilai memilki karakteristik tersendiri terutama dalam kepribadian dan pola pikirnya yang lebih kritis, progress, optimis dan idealis.
4.       Maka dengan tidak mengurangi nilai manfaat dari Pola Mekanisme Pembinaan dan aturan lainnya, maka kesemuanya itu perlu dilengkapi dengan transparansi dan pemahaman ulang sebagi realisasi nyata Gugus depan di MA.Al – Khairiyah Tegalbuntu.

B.      Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pola pembinaan Ambalan KH Abdullah dan Hj. Siti Ruqoyah adalah menetapkan secara jelas jenjang setara pembinaan bagi anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Gugus depan 03-201 / 03-202  Pangkalan MA Al-Khairiyah Tegalbuntu agar dapat diformulasikan  sebagai sistem kaderisasi dan pembinaan secara simultan dan utuh

C.      Landasan Hukum
1.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
2.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3.       Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
4.       Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 030 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
5.       Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 043 tahun 1997 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan  Gugus Depan.

D.      Analisis
1.       Kekuatan
a.       Secara kuantitas anggota Pramuka setiap tahunnya meningkat
b.       Masih adanya penjenjangan anggota berdasarkan usia memungkinkan banyaknya satuan dalam satu Gugus depan
c.        Tersedianya potensi pembina yang ahli dalam bidangnya
d.       Adanya dukungan yang cukup dari Mabigus, baik secara moril maupun materil secara organisasi.
2.       Kelemahan
a.       Tidak semua anggota mempunyai latar belakang yang sama
b.       Konsep pola pembinaan yang tidak ada manyentuh kebutuhan anggota Pramuka yang berstatus maha siswa
c.        Kurangnya pola kaderisasi yang mantap
3.       Peluang dan kesempatan
a.       Pramuka di Perguruan Tinggi sudah saatnya membuka diri tidak hanya sebagai obyek pelaku kebijakan, tapi harus mampu melahirkan ide-ide untuk perbaikan.
b.       Pramuka yang status siswa memiliki karakteristik dan potensi lebih untuk dikembangkan secara kondusif dan profesional
c.        Adanya titik temu antara Tri Dharma perguruan tiggi dan Tri Bina Gerakan Pramuka.
d.       Pramuka di  perguruan tinggi mempunyai generasi muda yang bermodalkan pancasila
e.       Pramuka di Perguruan Tinggi mempunyai peranan untuk mengakualisasikan diri untuk segenap potensi bakat dan minat dengan mengorganisasikan dirinya secara bebas.  

E.       Sistem Pola Pembinaan Ambalan KH. Abdullah dan Hj. Siti Ruqoyah
Secara garis besar Pembinaan anggota Ambalan KH Abdullah dan Hj. Siti Ruqoyah terjalur pada :
1.       Pola Pembinaan berdasarkan jenjang Pembinaan
a.  Calon Pramuka Penegak yang akan menjadi anggota menempuh pembinaan anggota baru
b.  Peserta yang lulus dilantik oleh Pembina Gugus depan sebagai anggota Gerakan Pramuka Gugus depan 03-201 / 03-202
2.       Berdasarkan Usia
a.  Pembinaan Pramuka Penegak
Ø Masa tamu saat mengikuti orientasi / MPPT
Ø Anggota yang lulus dinyatakan sah menjadi anggota dan menduduki tingkat calon Pramuka Penegak. 
Ø Setelah minimal 3 bulan berlalu, anggota bisa menempuh ujian kenaikan tingkat SKU Penegak Bantara Laksana berdasarkan adat ambalan. 
b.  Pembinaan Anggota Pramuka Penegak
Ø Mengamalkan Tri Bina Gerakan Pramuka sesuai dengan kode – kode kehormatan.
Ø Berusaha mewujudkan Pramuka Garuda, ada lambang dan yang mempunyai itu harus ada izin.
c.   Anggota Purna
Ø Lebih dari 25 tahun/setelah lulus dari sekolah atau setelah di cabut dari ambalan.
Ø Melangsungkan pernikahan.
Ø Keluar dari Gerakan Pramuka secara terhormat.
Ø Telah lulus dari MA Al – Khairiyah Tegalbuntu.
Ø Ketua dan juru adat yang selesai masa baktinya.
d.  Dewan kehormatan terdiri dari :
Ø Ketua dewan ambalan.
Ø Ketua pemangku adat.
Ø Pembina sebagai penasehat.
Ø Purna


Ditetapkan di : Tegalbuntu
Pada tanggal : 12 Agustus 2010  


PIMPINAN SIDANG KOMISI B

Ketua



(                                 )

Sekretaris



(                                )